Badan Usaha
·
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
· Jenis-jenis badan usaha
Koperasi adalah badan usaha yang
berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
BUMN
ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai
badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh
modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang
Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan
Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh
negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih
merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah
terpaksa menjual sebagian saham Perum
tersebut kepada publik (go
public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
1. Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial)
2. Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham-saham
3. Dipimpin
oleh direksi
4. Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
5. Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
6. Tidak
memperoleh fasilitas negara
Contoh
perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
1. PT
Pertamina (Persero)
2. PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
3. PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk.
4. PT
Brantas Abipraya (Persero)
5. PT
Garuda Indonesia (Persero)
6. PT
Angkasa Pura (Persero)
7. PT
Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
8. PT
Tambang Bukit Asam (Persero)
9. PT
Aneka Tambang (Persero)
10. PT
Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
11. PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero)
12. PT
Pos Indonesia (Persero)
13. PT
Kereta Api Indonesia (Persero)
14. PT
Adhi Karya (Persero)
15. PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero)
16. PT
Perusahaan Perumahan (Persero)
17. PT
Waskita Karya (Persero)
18. PT
Telekomunikasi Indonesia (Persero)
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan
dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33,
bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber
daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai
hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta
dibedakan atas :
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal
atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma
(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau
lebih di mana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal
firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada
anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di
dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala
risiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri
atau meninggal dunia.
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV)
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan
komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/
menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah
anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut
campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas
risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan
dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh
dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas
perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan
adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak
mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
·
Perbedaan badan usaha dengan perusahaan
Apa perbedaan antara badan usaha dan
perusahaan? Mungkin masih banyak oarang yang mengira bahwa badan usaha dan
perusahaan itu sama, padahal sebenarnya berbeda. Perbedaan badan usaha dengan
perusahaan yaitu badan usaha memakai kesatuan Yuridis maksudnya menggunakan
aspek-aspek hukum yang harus di penuhi untuk dapat mencapai tujuannya,
sedangkan perusahaan merupakan satu kesatuan faktor produksi yang melakukan
kegiatan-kegiatan produksi untuk dapat menghasilkan barang ataupun jasa.
Perusahaan merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan dari badan usaha dan
badan usaha bisa saja mempunyai beberapa perusahaan untuk mencapai tujuannya,
jadi itulah perbedaan antara badan usaha dan perusahaan.
·
Syarat- Syarat Mendirikan Badan Usaha
1. Agar
dapat mendirikan badan usaha, diperlukan beberapa hal diantaranya adalah
sebagai berikut:
2. Adanya
suatu produk maupun jasa yang nantinya akan diperjual belikan atau di
perdagangkan.
3. Cara
pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
4. Penentuan
mengenai harga pokok dan harga jual pada produk maupun jasa.
5. Kebutuhan
akan tenaga kerja.
6. Organisasi
internal.
7. Pembelanjaan,
dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.
Proses pendirian badan usaha
Salah satu yang paling penting dalam
pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan
bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan
kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan
sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja
dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan
perekonomian dan perdagangan.
Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Register Perusahaan (NRP)
Nomor Rekening Bank (NRB)
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Register Perusahaan (NRP)
Nomor Rekening Bank (NRB)
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
SYARAT PENDIRIAN BADAN-BADAN USAHA
Pada artikel kali ini saya akan membahas
syarat pendirian badan usaha, ini adalah sub bagian dari materi ke 8 di SAP
yang berlaku pada semester ini untuk mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.
PT
· Nama
Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak
Departemen Hukum dan Ham)
· Bidang
Usaha yang Digeluti
· Nama-Nama
Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
· Klasifikasi
Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar
(Di atas 10 M)
· Persentase
Kepemilikan Modal
· Nama
Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
· Copy
KTP Pemilik Modal
· Kartu
Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
· NPWP
Direktur Utama/Direktur
· Foto
Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
· Surat
Keterangan Domisili Usaha
· Copy
Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat
Usaha
· Nomor
Telepon Perusahaan
· Denah
Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
FIRMA
· Dibutuhkan
minimal 2 orang sebagai pendiri perusahaan yg dibuat dengan akta otentik
sebagai akta pendirian-pendiri wni dan punya ktp-minimal 2 org pendiri dan
pengurus
· Firma
berkedudukan atau berdomisili di wilayah RI
· Didirikan
dan dibuat dengan akta oleh notaris dalam bahasa Indonesia
· Tujuan
usaha tidak bertentangan dengan hokum yang berlaku
CV
· CV
dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu
hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang,
· Dengan
menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini
pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta
Notaris.
· Pada
saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor
Notaris dengan membawa KTP.
· Untuk
pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh
karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian
PT. Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV,
menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
· Pada
waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah
adanya persiapan mengenai: 1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV 3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif,
dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam. 4. Maksud dan tujuan yang
spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan
tujuan yang seluas-luasnya).
KOPERASI
· Dua rangkap
salinan akta pendirian, Berita acara rapat pendirian, dandaftar hadir
rapat pendirian
· Syarat-syarat
pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha
Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi
primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang
mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri
koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara
Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum
c. Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola
secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
d. Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi
e. Memiliki
tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi Dokumen lain yang diperlukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
YAYASAN
· Akta
pendirian Yayasan/Perkumpulan (Akta Notaris);
· Surat
Keterangan Domisili Yayasan/Perkumpulan (RT + RW + Lurah + Camat)
· NPWP
Yayasan/Perkumpulan;
· Rekening
Bank an Yayasan/Perkumpulan + Bukti Setor Rek Bank Minimal Rp. 10 juta;
· Surat
Pengesahaan Depkumham;
· Pengumuman
Lembaran Berita Negara Republik Indonesia (LBNRI
BUMN dan BUMD
· Nama
dan tempat kedudukan BUMN dan BUMD;
· Maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha BUMN dan BUMD;
· Jangka
waktu berdirinya BUMN dan BUMD;
· Besarnya
jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan
modal disetor;
· Jumlah
saham, klasifikasi saham apabila ada
berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi,
hak-hak yang melekat pada setiap saham,
dan nilai nominal setiap saham;
· Nama
jabatan dan jumlah anggota Direksi dan
Dewan Komisaris;
· Penetapan
tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
· Tata
cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian
anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
· Tata
cara penggunaan laba dan pembagian dividen
· Penetapan
pendirian BUMN dan BUMD
· Maksud
dan tujuan didirikan BUMN dan BUMD
· Penetapan
besarnya penyertaan besarnya kekayaan Negara/Daerah yang dipisahkan dalam
rangka pendirian BUMN dan BUMD.
Referensi :
·
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
Komentar
Posting Komentar