Badan Usaha

·         Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.



·         Jenis-jenis badan usaha
 Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
BUMN ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
1.      Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
2.      Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
3.      Dipimpin oleh direksi
4.      Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
5.      Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
6.      Tidak memperoleh fasilitas negara




Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
1.      PT Pertamina (Persero)
2.      PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
3.      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
4.      PT Brantas Abipraya (Persero)
5.      PT Garuda Indonesia (Persero)
6.      PT Angkasa Pura (Persero)
7.      PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
8.      PT Tambang Bukit Asam (Persero)
9.      PT Aneka Tambang (Persero)
10.  PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
11.  PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
12.  PT Pos Indonesia (Persero)
13.  PT Kereta Api Indonesia (Persero)
14.  PT Adhi Karya (Persero)
15.  PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
16.  PT Perusahaan Perumahan (Persero)
17.  PT Waskita Karya (Persero)
18.  PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih di mana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala risiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
·        Perbedaan badan usaha dengan perusahaan
Apa perbedaan antara badan usaha dan perusahaan? Mungkin masih banyak oarang yang mengira bahwa badan usaha dan perusahaan itu sama, padahal sebenarnya berbeda. Perbedaan badan usaha dengan perusahaan yaitu badan usaha memakai kesatuan Yuridis maksudnya menggunakan aspek-aspek hukum yang harus di penuhi untuk dapat mencapai tujuannya, sedangkan perusahaan merupakan satu kesatuan faktor produksi yang melakukan kegiatan-kegiatan produksi untuk dapat menghasilkan barang ataupun jasa. Perusahaan merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan dari badan usaha dan badan usaha bisa saja mempunyai beberapa perusahaan untuk mencapai tujuannya, jadi itulah perbedaan antara badan usaha dan perusahaan.

·        Syarat- Syarat Mendirikan Badan Usaha
1.      Agar dapat mendirikan badan usaha, diperlukan beberapa hal diantaranya adalah sebagai berikut:
2.      Adanya suatu produk maupun jasa yang nantinya akan diperjual belikan atau di perdagangkan.
3.      Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
4.      Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk maupun jasa.
5.      Kebutuhan akan tenaga kerja.
6.      Organisasi internal.
7.      Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.

          Proses pendirian badan usaha
Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.

Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Register Perusahaan (NRP)
Nomor Rekening Bank (NRB)
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.

SYARAT PENDIRIAN BADAN-BADAN USAHA

Pada artikel kali ini saya akan membahas syarat pendirian badan usaha, ini adalah sub bagian dari materi ke 8 di SAP yang berlaku pada semester ini untuk mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.
PT
·         Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
·         Bidang Usaha yang Digeluti
·         Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
·         Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
·         Persentase Kepemilikan Modal
·         Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
·         Copy KTP Pemilik Modal
·         Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
·         NPWP Direktur Utama/Direktur
·         Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
·         Surat Keterangan Domisili Usaha
·         Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
·         Nomor Telepon Perusahaan
·         Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)

FIRMA
·         Dibutuhkan minimal 2 orang sebagai pendiri perusahaan yg dibuat dengan akta otentik sebagai akta pendirian-pendiri wni dan punya ktp-minimal 2 org pendiri dan pengurus
·         Firma berkedudukan atau berdomisili di wilayah RI
·         Didirikan dan dibuat dengan akta oleh notaris dalam bahasa Indonesia
·         Tujuan usaha tidak bertentangan dengan hokum yang berlaku

CV
·         CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang,
·         Dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
·         Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP.
·         Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT. Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
·         Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai: 1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut 2. tempat kedudukan dari CV 3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam. 4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).


KOPERASI
·         Dua rangkap salinan akta pendirian, Berita acara rapat pendirian, dandaftar hadir rapat pendirian
·         Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a.            Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.            Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum
c.            Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
d.            Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
e.            Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

YAYASAN
·         Akta pendirian Yayasan/Perkumpulan (Akta Notaris);
·         Surat Keterangan Domisili Yayasan/Perkumpulan (RT + RW + Lurah + Camat)
·         NPWP Yayasan/Perkumpulan;
·         Rekening Bank an Yayasan/Perkumpulan + Bukti Setor Rek Bank Minimal Rp. 10 juta;
·         Surat Pengesahaan Depkumham;
·         Pengumuman Lembaran Berita Negara Republik Indonesia (LBNRI

BUMN dan BUMD
·         Nama  dan  tempat  kedudukan  BUMN dan BUMD;
·         Maksud  dan  tujuan  serta  kegiatan  usaha  BUMN dan BUMD;
·         Jangka  waktu  berdirinya  BUMN dan BUMD;
·         Besarnya  jumlah  modal  dasar,  modal  ditempatkan,  dan  modal  disetor;
·         Jumlah  saham,  klasifikasi  saham  apabila  ada  berikut  jumlah  saham  untuk tiap klasifikasi,  hak-hak  yang  melekat  pada  setiap  saham,  dan  nilai nominal  setiap  saham;
·         Nama  jabatan  dan  jumlah  anggota  Direksi  dan  Dewan  Komisaris;
·         Penetapan  tempat  dan  tata  cara  penyelenggaraan  RUPS;
·         Tata  cara  pengangkatan,  penggantian,  pemberhentian  anggota  Direksi dan  Dewan  Komisaris;
·         Tata  cara  penggunaan  laba  dan  pembagian  dividen
·         Penetapan pendirian BUMN dan BUMD
·         Maksud dan tujuan didirikan BUMN dan BUMD
·         Penetapan besarnya penyertaan besarnya kekayaan Negara/Daerah yang dipisahkan dalam rangka pendirian BUMN dan BUMD.

Referensi :
·         https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha




Komentar